Stak N’ Stor Set (3)
Harga :
Rp 399.000,-
Ukuran :
a. Medium Stak N’ Stor
1.5 L // p : 27 cm, l : 13.8 cm, t : 6.8 cm
b. Large Stak N’ Stor
2.1 L // p : 27 cm, l : 13.8 cm, t : 9 cm
c. Jumbo Stak N’ Stor
2.7 L // p : 27 cm, l : 13.8 cm, t : 11 cm
Kegunaan :
Wadah penyimpanan aneka makanan seperti roti, kue-kue, snack dan lainnya.
Tak perlu repot lagi mencari wadah yang cocok untuk penyimpanan makanan Anda. Dapat digunakan di kulkas atau di ruangan, memiliki tiga kapasitas yang berbeda, Stak N’ Stor Set (3) merupakan pilihan tepat untuk Anda.
Fitur Stak N’ Stor Set (3) :
Pada salah satu sudut seal/tutupnya terdapat tab sehingga memudahkan untuk membuka sealnya.
Tekstur pada base bagian luarnya kasar sehingga tidak mudah tergores. Sedangkan pada bagian dalamnya licin sehingga mudah dibersihkan.
Basenya transparan sehingga mudah mengecek isinya.
Stackable, produk ini dapat disusun menumpuk tanpa kuatir ada produk yang tergelincir karena ada garis pembatas yang menonjol pada sealnya, sehingga dapat menghemat ruang yang terbatas.
Keistimewaan :
Wadah penyimpanan yang dapat digunakan di dalam kulkas ataupun di ruangan (dry storage).
Memiliki jenis seal yang rapat menahan udara masuk dan keluar dari wadah (air tight).
Ketat cairan (liquid tight), mencegah bakteri tersebar sehingga makanan yang disimpan di dalamnya lebih higienis.
Stackable, produk ini dapat disusun menumpuk tanpa kuatir ada produk yang tergelincir karena ada garis pembatas yang menonjol pada sealnya, sehingga dapat menghemat ruang yang terbatas.
Pada salah satu sudut seal/tutupnya terdapat tab sehingga memudahkan untuk membuka sealnya.
Basenya transparan sehingga mudah mengecek isinya.
Tekstur pada base bagian luarnya kasar sehingga tidak mudah tergores. Sedangkan pada bagian dalamnya licin sehingga mudah dibersihkan.
Tips Merawat :
Cuci dengan menggunakan tapas atau spons yang lembut.
Setelah digunakan, sebaiknya langsung dicuci.
Free : Inner Box, 1 pc Medium Stak N’ Stor*
*Tersedia dalam dua pilihan warna seal, tergantung dengan ketersediaan di Distributorship.
No comments:
Post a Comment